Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Sekretaris Daerah menerbitkan Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2025 tentang Larangan Penyuapan/Gratifikasi/Pungutan Liar pada Sektor Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya pada layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Penerbitan Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2021, serta arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penguatan indikator pencegahan korupsi daerah melalui Indeks Pencegahan Korupsi Daerah – Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IPKD MCSP) Tahun 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa seluruh pegawai serta tenaga layanan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul dilarang melakukan tindakan penyuapan, menerima imbalan di luar ketentuan, maupun melakukan pungutan liar dalam bentuk apa pun. Larangan ini mencakup pemberian uang, barang, fasilitas, komisi, rabat, tiket perjalanan, maupun bentuk gratifikasi lainnya kecuali dilaporkan melalui mekanisme resmi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau KPK.
Surat Edaran tersebut juga menghimbau masyarakat agar tidak memberikan imbalan apa pun kepada petugas pelayanan. Seluruh layanan Adminduk bersifat gratis, kecuali yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kependudukan tidak boleh disertai kewajiban memberi imbalan dalam bentuk apa pun.
Selain itu, pemerintah menyiapkan saluran resmi pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan tindakan suap, gratifikasi, atau pungutan liar, yaitu melalui:
- SP4N-LAPOR (www.lapor.go.id)
- Hotline SIGRAK 082324675656
- Pengaduan langsung di Dinas Dukcapil Gunungkidul
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul diminta untuk memastikan efektivitas implementasi Surat Edaran ini, melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai dan masyarakat, meningkatkan pengawasan internal, serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada Inspektorat Daerah.
Dengan penerbitan Surat Edaran ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmennya dalam membangun budaya layanan publik yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik korupsi demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat.
Dokumen Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2025 – Tentang Larangan Penyuapan Gratifikasi dan Pungutan Liar pada Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat dilihat pada halaman berikut.
